Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tidak Melarang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender Beraktivitas di Kampus


Kementrian Riset, Teknologi serta Pendidikan Tinggi yang bernama Mohammad Nasir membantah adanya larangan yang ia keluarkan terkait aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual serta transgender (LGBT) di lingkungan kampus. Nasir bahkan menceritakan pengalamannya mempunyai kawan dari kalangan transgender dikala kuliah.

"Saya itu punya kawan kuliah, dirinya transgender, dirinya berkumpul dengan saya dalam sudut akademik, ya tak ada masalah. Saya tak melarang, sebab tak ada urusannya," ucap Nasir di Gedung D Kemenristek Dikti, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Menurut Nasir, dalam faktor ini bukan berarti dirinya membenarkan transgender alias tidak, tetapi dalam faktor pendidikan sebagai mahasiswa, kaum LGBT mempunyai hak yang sama dengan siapa pun. Nasir mengatakan, kaum LGBT tak sempat dilarang untuk beraktivitas di dalam kampus. Hal itu tergolong untuk membentuk kelompok-kelompok kecil. 

Namun, menurut Nasir, butuh diperhatikan bahwa perilaku apa pun yang menyangkut pada perilaku seksual dilarang dilakukan di dalam lingkungan kampus. Larangan tersebut tak hanya berlaku bagi kelompok LGBT, tetapi bagi semua warga kampus.

"Kami tak melarang wadahnya, tapi koridor kualitas yang kami lihat. Jangan hingga timbul aktivitas mesum, yang mendorong orang lain berbuat semacam itu," kata Nasir.

Subscribe to receive free email updates: