Perampok Muda Maling Motor Kebelet 'Jajan' di Lokalisasi

Ilustrasi Perampokan dan Tahanan
T (18), seorang pemuda, diamankan aparat kepolisian sebab mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Damai II, Tambora, Jakarta Barat, Senin (25/1/2016).

Pemuda pengangguran itu maling sepeda motor Ninja 250 R nomor polisi B 3510 BRN milik Yudi (23) yang terparkir di depan rumah.
Setelah maling motor, lantas pelaku pun menjualnya.

"Pelaku menjual ke seorang pedagang kopi seharga lima ratus ribu rupiah," tutur Kapolsek Tambora Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (27/1/2016).

Mengetahui sepeda motor hilang, korban mengabarkan ke aparat kepolisian. 
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu pagi, pelaku akhirnya ditangkap. Di depan petugas, T mengaku nekat maling lantaran tidak punya uang untuk 'jajan' ke tempat lokalisasi daerah Taman Sari.

Dia berminat berangkat kesana sebab banyak cewek cantik yang dapat digunakan jasanya. Atas tindakan itu, dirinya diamankan di Mapolsek Tambora. 

Dia dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian serta pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Subscribe to receive free email updates: